Selasa, 28 Agustus 2012

Proses Melahirkan Normal

artikel tetang kebidanan

http://www.artikelkebidanan.com/wp-content/uploads/2011/03/Legislasi-Pelayanan-Kebidanan.jpg
Peran legislasi bidan adalah :
  1. Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri
  2. Legislasi sangat berperan dalam pemberian pelayanan profesional
Bidan dikatakan profesional, memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :
  1. Mandiri
  2. Peningkatan Kompetensi
  3. Praktek berdasarkan evidence based
  4. Penggunaan berbagai sumber informasi
Masyarakat membutuhkan pelayanan yang aman dan berkualitas, serta butuh perlindungan sebagai pengguna jasa profesi. Ada beberapa hal yang menjadi sumber ketidakpuasan pasien atau masyarakat, yaitu :
  1. Pelayanan yang aman
  2. Sikap petugas kurang baik
  3. Komunikasi yang kurang
  4. Kesalahan prosedur
  5. Sarana Kurang baik
  6. Tidak adanya penjelasan atau bimbingan atau informasi atau pendidikan kesehatan
Legislasi adalah proses pembuatan Undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan Sertifikasi (Pengaturan kompetensi), Registrasi (pengaturan kewenangan), dan Lisensi (Pengaturan Penyelenggaraan kewenangan)
Tujuan Legislasi adalah memberika perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :
  1. Mempertahankan kualitas pelayanan
  2. Memberikan kewenangan
  3. Menjamin pelindungan hukum
  4. Meningkatkan profesionalisme
Prakti Bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, Keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya